Jumat, 06 November 2026
Tangerang, oC

Rapat Paripurna Jawaban Pandangan Terhadap Dua Raperda

Rapat Paripurna Jawaban Pandangan Terhadap Dua Raperda

Rabu, 04 November 2026 19:07 WIB

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (4/11/2026).

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda RPPLH Tahun 2026–2056 dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056 serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (4/11/2026).

Perwakilan fraksi DPRD Kota Tangerang menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056 serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (4/11/2026).

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada sembilan fraksi DPRD Kota Tangerang atas pandangan, saran, masukan, dan pertanyaan terhadap dua Raperda yang tengah dibahas sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi daerah.

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersalaman dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang usai pelaksanaan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (4/11/2026).

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056 harus menjadi pedoman strategis dalam setiap pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah.