Jumat, 25 Agustus 2017 00:00 WIB | Dibaca : 549
Pegawai Tak Ikut Apel Diberikan Sanksi
Pegawai Tak Ikut Apel Diberikan Sanksi

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan akan memberikan sanksi kepada pegawai yang tak ikut apel rutin setiap hari Senin dan Jumat. Hal ini sebagai bentuk disiplin pegawai dan contoh dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dirinya pun telah memberikan perintah kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan ke ruangan setiap jadwal apel pagi berlangsung. Hal ini dilakukan karena menyikapi adanya pegawai yang datang hanya absen lalu duduk di warung - warung.

"Petugas nantinya akan melakukan pengecekan di setiap gedung Puspem dan ruangan. Jangan hanya sekedar absen lalu tak ikut apel melainkan nongkrong di warung. Saya akan tegas dalam menjalankan kedisiplinan diantara pegawai. Sebab Pemkot telah tingkatkan kesejahteraan pegawai," kata Sekda menanggpai banyak pegawai yang tak ikut apel pada hari Senin (14/8) lalu.

Berdasarkan Perwal No. 29 Tahun 2016, pegawai yang tidak ikut apel pagi akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan daerah sebesar 3 persen, sedang bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan dipotong 5 persen.

Kewajiban apel pagi di lingkup Pemkot Tangerang berlaku bagi semua PNS di lingkup Pemkot Tangerang kecuali bagi pegawai yang di pelayanan dan ikut diklat.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!