Senin, 14 Agustus 2017 00:00 WIB | Dibaca : 405
Sekda Instruksikan Tindak Tegas Pegawai Indisipliner
Sekda Instruksikan Tindak Tegas Pegawai Indisipliner
Sekda Instruksikan Tindak Tegas Pegawai Indisipliner
Sekda Instruksikan Tindak Tegas Pegawai Indisipliner
Sekda Instruksikan Tindak Tegas Pegawai Indisipliner

Sekertaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menegaskan bahwa dirinya tidak akan main-main untuk menegakkan kedisiplinan diantara para aparat di lingkup Pemkot Tangerang.

"Saya perintahkan agar BKPSDM dan juga Inspektorat untuk segera menelusuri para pegawai yang tidak ikut apel hari ini," seru Sekda saat memimpin apel di halaman Puspem Kota Tangerang, Senin (14/08).

Perintah sekda tersebut berawal dari banyaknya jumlah pegawai yang tidak ikut Apel Senin yang memang sudah rutin dilaksanakan.

"Perhatian Pemkot terhadap kesejahteraan pegawai sudah luar biasa, sehingga tidak elok kalau kita masih belum bisa memenuhi kewajiban sebagai pegawai termasuk apel dan absen," tuturnya.

Sekda juga memerintahkan kepada pihak Inspektorat dan BKPSDM untuk menindak tegas bagi para pegawai yang tidak berlaku disiplin dan melaksanakan kewajibannya sebagai aparat

"Disiplin aja susah bagaimana melayani masyarakat," tegasnya.

Selsin itu, Sekda juga menginstruksikan dua lembaga pembinaan pegawai tersebut untuk melakukan penelusuran ataupun sidak di sekitar gedung Puspem selama pelaksanaan Apel Pagi.

"Lakukan pengecekan di sekitar gedung Puspem atau ruangan. Karena banyak yang datang hanya absen terus ngewarung,"

"Rasanya malu kita kepada masyarakat yang lain apel tapi kita nyaman di ruangan atau di warung," ujarnya.

Selama ini, Pemkot Tangerang sudah cukup tegas terkait penegakan disiplin bagi para pegawai wajib apel yang tidak ikut apel atau absen tanpa keterangan. Berdasarkan Perwal No. 29 Tahun 2016, pegawai yang tidak ikut apel pagi akan dikenakan sangsi berupa pemotongan tunjangan daerah sebesar 3%, sedang bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan dipotong 5%.

Kewajiban apel pagi di lingkup Pemkot Tangerang berlaku bagi semua PNS di lingkup Pemkot Tangerang kecuali bagi pegawai yang tidak wajib apel yaitu yang di pelayanan dan yang ikut diklat. Apel pagi tersebut dilaksanakan setiap Senin-Jumat pagi. Dan untuk apel Senin pagi (14/08), dari 1955 jumlah pegawai, yang tidak mengikuti apel tanpa keterangan sebanyak 154 dengan rincian Eselon III sebanyak 6 (enam) orang, Eselon IV ada 31 orang, BUMD 7 orang dan staf fungsional 111 orang.

"Nanti bagi yang terlambat apel suruh apel sendiri," tukasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!