Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) adakan evaluasi diempat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang, dalam rangka pelayanan publik kepada masyarakat.
"Kunjungan kita dalam rangka evaluasi di empat OPD, seperti Dukcapil, DPMPTSP, RSUD, dan kemarin kita sudah mengunjungi Polresta Tangerang," ujar Kepala bidang pelaksanaan pengawasan pelayanan publik deputi pelayanan publik KEMENPAN-RB, Aris Samson.Sebagai Kota yang layak huni serta layak investasi Kota Tangerang telah mematuhi dan menerapkan UUD No 25 Tahun 2009 dalam pelayanan publik, untuk memudahkan masyarakat."UUD No 25 Tahun 2009 ini, undang undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan dalam pelayanan publik, dan dalam pelaksanaan ini Kota Tangerang sudah cukup baik,"ucapnya.Dirinya juga mengatakan untuk di wilayah Banten, Kota Tangerang merupakan daerah yang paling baik dalam pelayanan publik, dan ia juga berharap agar daerah lain dapat mencontoh Kota Tangerang dalam pelayanan publik."Saya berharap agar Kota Tangerang dapat lebih maju lagi, dan dapat menjadi contoh untuk daerah lain," harapnya.