Satpol PP Kota Tangerang kembali menggelar razia minuman keras (miras) pada Rabu (19/7/2017) malam. Kali ini sasaran razia berada di wilayah Kecamatan Tangerang, Karawaci dan Karang Tengah. Dalam giatan tersebut, ratusan botol miras berhasil disita.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Kota Tangerang, A Ghufron Falfeli mengatakan, razia berlangsung dari pukul 19.30 - 22.00 WIB. Kegiatan ini digelar dalam rangka menegakkan Perda No.7/2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol.
Dari razia, didapati barang bukti 268 botol miras. Untuk wilayah timur, total miras yang didapati sebanyak 108 botol miras, yakni di Gang Kikil Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang. Selain itu, miras juga disita dari
Jalan Sunan Giri/ Jembatan, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah. Sedangkan sisanya didapati dari wilayah barat, antara lain, minuman haram itu disita dari Jalan Sasmita Sumur Pacing Kelurahan Gerendeng,
Kecamatan, Karawaci, lalu berikutnya dari Jalan, Galeong Kelurahan, Margasari serta Jalan Proklamasi Kelurahan, Cimone Kecamatan, Karawaci. "Total wilayah barat didapati sebanyak 168 botol," terangnya.
"Razia kali ini kami dapati miras maupun warung kelontong," terangnya. Dalam giat ini, pihaknya juga melibatkan unsur kepolisian. "Ada 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), aparatur dari Satpol PP sebanyak 5 orang serta 3 orang anggota kepolisian.