Tangerang - Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran penutupan sementara jam buka rumah makan dan usaha jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 M.
Walikota menjelaskan, ada tiga poin dalam surat edaran yang ditunjukan kepada Pemilik Rumah Makan dan Usaha Jasa Hiburan Umum tersebut. Diharapkan, seluruh pengusaha dapat mengikuti aturan yang dikeluarkan tersebut demi kenyamanan semua pihak.
Adapun isi dari tiga point tersebut diantaranya :
1. Kepada Pemilik Rumah Makan dan Sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
2.Usaha Jasa Hiburan Umum (Singging Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard) Menutup Sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama bulan suci Ramadhan (H-1) yaitu tanggal 26 Mei 2017 (Mengikuti Pengumuman Dari Pemerintah Pusat Untuk Penetapan Awal Ramadhan) dan buka Kembali tanggal 30 Juni 2017 setelah hari raya Idul Fitri 1438 H (Mengikuti pengumuman dari pemerintah pusat penetapan 1 Syawal).
3.Terkait dengan poin 1 dan 2, apalabila saudara tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.a