Selasa, 16 Mei 2017 00:00 WIB | Dibaca : 1558
80 Persen Warga Kota Tangerang Jadi Peserta BPJS Kesehatan
80 Persen Warga Kota Tangerang Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tangerang menargetkan 100 persen warga Kota Tangerang akan tergabung dalam kepersertaan BPJS Kesehatan di akhir tahun 2017 nanti. Saat ini dari 1,5 Juta warga Kota Tangerang 80 persen di antaranya telah menjadi pengguna BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Cabang Tangerang Medianti Permatasari menjelaskan, untuk meningkatkan jumlah kepesertaan tersebut saat ini pihaknya telah memperluas kanal-kanal pendaftaran. Menurut Medianti , kini masyarakat bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya melalui telepon dengan menghubungi Care Center 1500-400.

“Calon peserta tidak perlu mengantre di kantor-kantor BPJS Kesehatan. Cukup telepon ke 1500-400, dan agen kami siap menerima telepon dan mendaftarkan calon peserta dan keluarganya,” kata Medianti seraya menjelaskan jika untuk saat ini layanan Care Center 1500-400 tersebut baru diperuntukkan bagi peserta kategori bukan penerima upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal peserta mandiri saja.

Dijelaskan Medianti, sebelum menelepon untuk mendaftar via Care Center 15004 400, calon peserta harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang akan ditanyakan petugas Care Center. Mulai dari nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan (BRI/BNI/Mandiri), nomor handphone, alamat domisili atau tempat tinggal (untuk pengiriman kartu) dan alamat email.

Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh agen Care Center, di mana rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan agen akan menjadi bukti pendaftaran.

“Setelah agen menyatakan pendaftaran via telepon selesai, nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor telepon selular atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan,” paparnya.

Medianti menambahkan jika peserta yang mendaftar lewat Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank, sedangkan pembayaran selanjutnya dengan mekanisme auto debet. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar.

Dalam kesempatan tersebut Medianti menjelaskan jika di BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, juga disediakan layanan tanya dokter melalui metode tele consulting di mana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada dokter umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan.

“BPJS Kesehatan Care Center ini sebelumnya berfungsi sebagai pemberi informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter, dan pengelolaan media sosial. Kini ditambahkan fungsinya menerima pendaftaran peserta. Peserta boleh juga menelepon ke nomor ini untuk melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama,” pungkasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!