Selasa, 24 Januari 2017 00:00 WIB | Dibaca : 499
Kota Tangerang Dibidik 72 Investor untuk Garap PLTSa
Kota Tangerang Dibidik 72 Investor untuk Garap PLTSa
Kota Tangerang Dibidik 72 Investor untuk Garap PLTSa
Kota Tangerang Dibidik 72 Investor untuk Garap PLTSa

Pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat setiap tahunnya turut membawa konsekuensi terhadap peningkatan volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat.

Untuk mengatasinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang selama ini telah dan terus melakukan berbagai upaya optimal dan komitmennya dalam pengelolaan sampah. Di mana atas segala upayanya, Pemkot pun ditunjuk menjadi salah satu kota untuk melaksanakan proyek infrastruktur energi berasal dari pengolahan sampah yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bersama dengan Kota Semarang dan Makassar.

“Kami terus berupaya untuk melakukan pengelolaan sampah semakin baik lagi, diantaranya melalui teknologi yang berwawasan lingkungan yang akan diwujudkan melalui PLTSa,” paparnya saat acara Penjajakan Pasar atau Market Sounding Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pengelolaan Sampah Energi Baru Terbarukan di Ruang Akhlakul Karimah, Selasa (24/01).

Sasaran utama teknologi pengolahan sampah, lanjut wakil wali kota, agar volume sampah berkurang. Salah satu pilihannya yaitu dengan mengkonversinya menjadi energi atau dikenal sebagai Waste-to-Energy (WtE).

“Secara prinsip, dijadikan energi atau tidak, sampah harus tetap dikelola. Adapun energi yang dihasilkan adalah bonusnya,” tegas Sachrudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Ivan Yudianto, menyampaikan, ada 72 investor yang telah mendaftar untuk mengelola sampah menjadi energi baru terbarukan. Di mana investor tersebut tidak hanya dari Indonesia saja, tetapi juga luar negeri seperti Cina, Korea, Jepang, Taiwan dan Jerman. Jumlah investor yang mendaftar tersebut, diluar dari perkiraan. Awalnya, pihaknya hanya mendata ada 44 investor tetapi bertambah menjadi 72 investor.

"Sebagian besar investor dari luar negeri, mereka tertarik untuk mengelola sampah di Kota Tangerang menjadi energi baru terbarukan yakni listrik," paparnya selepas acara.

Ivan pun berharap, dengan besarnya animo dari investor tersebut, tentunya besar harapan kami bisa segera merealisasikan penerapan PLTSa di Kota Tangerang. Dengan demikian, sampah yang ada di Kota Tangerang bisa dikelola menjadi listrik dan pastinya jumlah sampah akan semakin berkurang.

Melalui kegiatan Market Sounding ini, Pemkot Tangerang ingin memberikan gambaran mengenai lokasi pengelolaan sampah di TPA Rawakucing, sekaligus juga proses interaksi untuk menghimpun serta mengetahui masukan maupun minat calon investor termasuk pihak perbankan dan asuransi atas kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan PLTSa, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan Peraturan Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

"Selain masukan bagi Pemkot, kami pun membuka lebar upaya investor untuk mengelola sampah di Kota Tangerang dan bekerjasama dengan investor yang berkualitas," ujarnya.

Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Pemkot Tangerang dalam melakukan pengelolaan sampah dengan memanfaatkan sampah menjadi energi (PLTSa) adalah Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Di mana Kota Tangerang, Kota Semarang dan Makassar, ditetapkan sebagai kota-kota untuk melaksanakan proyek insfrastruktur energi berasal dari pengolahan sampah.

Tangerang, 24 Januari 2017

<div dir="ltr"><div dir="ltr">

Kepala Bagian Humas

H. Felix MulyawanNip :196410011992021001



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!