Rabu, 28 Desember 2016 00:00 WIB | Dibaca : 371
Usai Libur, Satpol PP Gelar Penertiban
Usai Libur, Satpol PP Gelar Penertiban

Usai libur panjang Natal Satpol PP Kota Tangerang kembali bergerak. Selasa (27/12/2016) penegak perda itu melakukan penertiban. Penertiban menyasar beberapa titik lokasi dengan didampingi dari unsur TNI, Polisi dan Trantib kecamatan.Operasi gabungan itu dibagi dalam dua tim. Tim 1 melaksanakan operasi sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Gatot Soebroto serta Jalan Pajajaran Kecamatan Jatiuwung. Sedangkan untuk Tim 2 melaksanakan operasi sepanjang Jalan M. Toha dan Jalan Merdeka serta Jalan Ki Asnawi Kawasan Pintu Timur Stasiun KA.Sebelum melakukan penertiban, sekitar pukul 08.30 dilakukan apel persiapan operasi gabungan, yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Tangerang. Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda No 6/ 2011 tentang Ketertiban Umum.Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, operasi gabungan ini hanya untuk kemarin. Pasukan yang ikut dalam operasi gabungan ini di antaranya empat pleton anggota Satpol PP Kota Tangerang, dua pleton anggota Linmas, 1 Pleton anggota Polres Metro Tangerang Kota, 1 Pleton anggota Kodim 05/06 Tangerang.Selain itu juga dibantu oleh 20 orang anggota DKP dan 10 orang anggota Dishub Kota Tangerang. Sarana yang digunakan pada saat operasi gabungan ini adalah delapan unit truk angkut barang atau orang, 15 mobil patroli, 5 mobil mini bus. “Kali ini lapak-lapak yang membandel menggunakan trotoar langsung dibongkar, ditertibkan, dan barang-barang dagangan milik pedagang kaki lima langsung disita,”ujarnya.Diakui Mumung, membandelnya pedagang kaki lima ini karena di beberapa daerah tertentu belum ada zona yang dilarang ataupun yang diperbolehkan untuk berdagang. Dicontohkannya untuk zona ada beberapa kategori yang diatur di dalam perdanya, ada zona merah, kuning dan hijau.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!