Jika pepatah mengatakan mempertahankan lebih sulit daripada mendapatkan, hari ini, (Rabu 21/12) Pemkot Tangerang berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Terbaik dalam Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Pemerintah Kab/ Kota di Provinsi Banten. Penganugerahan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri yang juga menjabat sebagai Pengarah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Tangerang. Tidak tanggung-tanggung, jumlah yang diperoleh mencapai 99.67, terpaut selisih 11 poin dengan Kab/ Kota di posisi di bawahnya.
"Alhamdulillah, ini merupakan kado akhir tahun bagi Pemkot, sekaligus bukti komitmen, khususnya kami di PPID, dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat", Ujar Kabag Humas, Wahyudi Iskandar yang merupakan ex-officio PPID Pemkot Tangerang.
Usai menerima penghargaan, Sekretaris Daerah, Dadi Budaeri, berpesan agar tidak lantas berpuas diri dengan hasil yang diperoleh.
"Penghargaan bukan tujuan utama. Tugas sebagai PPID dalam memberikan pelayanan informasi adalah bagaimana masyarakat dapat memperoleh haknya dalam mendapat informasi dengan mudah. Itu hal yang lebih penting", tekan Sekda.
Ajang Pemeringkatan Badan Publik merupakan bentuk evaluasi tahunan oleh Komisi Informasi (KI) Prov. Banten terhadap pelayanan informasi publik di lingkup Badan Publik di Provinsi Banten baik di tingkat SKPD maupun tingkat Pemerintah Daerah Kab/ Kota tingkat Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KI Provinsi Banten Hj. Rohimah, S.Ag., M.H. pada laporannya.
"Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2016 ini menggunakan sistem penilaian baru sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) no. 5 tahun 2016 tentang Metode Evaluasi Badan Publik. Empat kategori penilaian menjadi poin utama yaitu menyajian, mengelola, mendokumentasikan informasi serta pelayanan informasi publik", jelas Rohimah.
Sementara itu, mewakili Plt. Gubernur Banten, Asisten II Provinsi Banten, Neng Nurcahyati berpesan dalam sambutannya agar dengan dilaksanakannya monev dab pemeringkatan ini, Badan publik dapat makin memahami kewajibannya dalam melaksanakan amanat Undang-Undang KIP.
Tangerang, 21 Desember 2016
<div tabindex="0" data-tooltip="Sembunyikan konten yang diperluas">
<div id=":oq" tabindex="0" data-tooltip="Sembunyikan konten yang diperluas">Kepala Bagian Humas<div dir="ltr">
Wahyudi Iskandar, S.STP, M.Si
Nip : 197705281996121001