Energi listrik dengan segala kebaikan yang dihasilkannya menjadi jalan pembuka peradaban yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi dari suatu negara. Lalu bagaimanakah awal mula pengelolaan dan penyediaan listrik di Indonesia?
Pengelolaan dan penyediaan energi listrik dimulai pada tahun 1927 oleh Pemerintah Belanda dengan membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB), perusahaan listrik negara yang mengelola beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTA) di Indonesia. Perusahaan ini sempat dikuasai oleh Pemerintahan Jepang hingga pada tanggal 17 Agustus 1945 direbut kembali oleh para pemuda serta pekerja listrik dan gas di Indonesia. Pada bulan September 1945 delegasi dari pekerja listrik dan gas dan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Tanggal bersejarah tersebut, 27 Oktober, diperingati sebagai Hari Listrik Nasional.
Peringatan Hari Listrik Nasional menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyediakan listrik yang lebih baik. Hingga Agustus 2016, Pemerintah berhasil mencapai tingkat rasio elektrifikasi nasional menjadi 89.53% (di tahun 2015 sebesar 88.3%). Meningkatnya rasio elektrifikasi tersebut didasari oleh peningkatan jumlah rumah tangga berlistrik di tingkat nasional yang bertambah sebanyak 2.510.337 rumah tangga. Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi dengan pertumbuhan jumlah rumah tangga berlistrik terbesar, yakni 1.005.991 rumah tangga. Kondisi ini berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia sebesar 6.05% pada Semester I 2016.
Upaya penambahan rasio elektrifikasi juga didukung dengan pengerjaan konstruksi infrastruktur listrik yang terus dilakukan. Salah satunya melalui program pembangkit 35.000 MW yang dicanangkan Presiden Joko Widodo di Bantul, Mei 2015 lalu. Program ini menjadi pelengkap program 7.000 MW yang dirancang pada era pemerintahan sebelumnya. Hingga September 2016, sebesar 4.133 MW sudah beroperasi, 12.317 MW sudah memasuki masa konstruksi, sementara 8.641 MW sudah menyelesaikan tahapan kontrak.
Tidak hanya meningkatkan pembangunan pembangkit, infrastruktur listrik lain seperti transmisi dan gardu induk juga dibangun yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Transmisi yang telah beroperasi hingga September 2016 sebesar total 3,924 kms sementara total 16.053 kms sudah masuk ke dalam tahapan konstruksi. Sejalan dengan transmisi, pembangunan gardu induk pun cukup pesat. Sebesar 12.245 MVA gardu induk telah beroperasi dan 21.147 MVA sedang dalam konstruksi.
Upaya penyediaan listrik yang baik Untuk memastikan bahwa penyediaan ketenagalistrikan memenuhi aspek keamanan, keandalan dan laik operasi, pengawasan ketenagalistrikan menjadi faktor penting. Sejak masa pemerintahan Jokowi-JK, telah diterbitkan 14 regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan dan tata kelola ketenagalistrikan. Tidak hanya melalui penerbitan regulasi, pengawasan juga terus dilakukan melalui berbagai upaya.
1. Pengawasan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dari Pemerintah yang ditujukan bagi para pelaksana di subsektor ketenagalistrikan. Terdapat 9 kategori yang diawasi mutu pelayanannya, seperti kategori tegangan di titik pemakaian, frekuensi di titik pemakaian, kategori lama gangguan yang dialami per pelanggan, jumlah gangguan per pelanggan, kecepatan pelayanan sambungan baru, kecepatan pelayanan perubahan daya, kecepatan menanggapi pengaduan gangguan, kesalahan membaca KWh serta waktu koleksi kesalahan rekening.
2. Pengawasan keamanan instalasi listrik melalui Sertifikasi Laik Operasi (SLO) sebagai bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik. Pengajuan permohonan Sertifikat Laik Operasi dan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan melalui layanan 1 (satu) pintu dengan menggunakan aplikasi online. Proses pelayanan satu pintu ini pun telah dipercepat, dari 79 hari menjadi 22 hari.
3. Pengawasan terhadap kemudahan penyambungan listrik (Getting Electricity). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM berkomitmen meningkatkan peringkat Getting Electricity menjadi peringkat 23 di tahun 2017.
4. Pengawasan terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia. Ditjen Gatrik Kementerian ESDM telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan pada 30 September 2016 untuk peningkatan kompetensi siswa SMK dibidang ketenagalistrikan.
Berbagai usaha penyediaan listrik dan pengawasan dari Pemerintah akan terus dilakukan meski bukanlah hal sederhana. Diperlukan waktu tidak sebentar untuk penyediaan akses listrik sehingga pemakaian listrik sebaiknya dilakukan dengan bijak. Seiring dengan modernisasi di Indonesia, kita sering kali tidak menyadari bahwa masih ada energi listrik yang terpakai dari alat-alat elektronik yang dibiarkan dalam keadaan standby dan tidak digunakan (vampir listrik). Banyak energi listrik terbuang karena penggunaan yang tidak bijak. Sebagai gambaran, data dari www.standby.lbl.gov menyebutkan bahwa notebook yang dibiarkan dalam keadaan standby masih mengkonsumsi 50 watt listrik. Begitu pula dengan pemutar DVD yang mengkonsumsi 10.58 watt, oven sebesar 4.9 watt, layar komputer sebesar 3.5 watt, printer sebesar 4 watt, alat fax sebesar 8.71 watt serta charger telepon genggam sebesar 1 watt.
Rata-rata kita membiarkan 83 watt listrik terbuang per jam nya. 83 watt tersebut bisa digunakan untuk menyalakan 11 lampu LED selama 1 jam. Bayangkan dampak positif nya jika lampu LED ini dinyalakan di daerah terpencil di Indonesia. Dalam kampanye Potong 10% dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM pun disebutkan, bahwa mematikan 1 jam listrik di Jawa dan Bali sama dengan menerangi 2.527.469 rumah di Timur Indonesia. Penghematan listrik atau konservasi energi dalam kehidupan sehari-hari semakin diperlukan karena penyediaan listrik tidaklah mudah dan murah. Manfaat baik listrik harus terus kita tingkatkan, agar Negara kita Indonesia bisa mewujudkan kemandirian energi. (Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM dan Tim Komuninasi Pemerintah Kemkominfo)