Jumat, 21 Oktober 2016 00:00 WIB | Dibaca : 578
KPU Tetapkan Jumlah Alat Peraga Kampanye Pilgub Di Kota Tangerang
KPU Tetapkan Jumlah Alat Peraga Kampanye Pilgub Di Kota Tangerang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan batasan pembuatan alat peraga kampanye (APK) dan juga titik pemasangannya bagi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017. Khusus untuk di Kota Tangerang, ada 1.891 titik pemasangan APK yang boleh beredar. Selain itu, sesuai dengan ketetapan KPU Banten, pasangan calon hanya diperkenankan mencetak sebanyak 150 persen dari APK yang dicetak oleh KPU Banten. Adapun APK dimaksud adalah, baliho, umbul-umbul dan spanduk.Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi menjelaskan, dari 1.891 titik pasang dan jumlah APK di wilayah itu, rincian yang dibuat KPU Banten antara lain, 5 baliho untuk masing-masing pasangan calon, 460 umbul-umbul dan 108 spanduk. Adapun yang dibuat oleh dua pasangan calon adalah 14 baliho, 780 umbul-umbul dan 312 spanduk.“Dengan ketetapan ini, tidak boleh ada pasangan calon manapun yang memasang lebih dari jumlah yang sudah ditentukan. Kalau dihitung keseluruhan, hanya boleh ada 1.891 titik pasang dan alat peraga kampanye di seluruh kota Tangerang. Dan ada lagi tambahan berupa bahan kampanye seperti pamplet, poster dan player,” kata Sanusi, Rabu (19/10/2016).Dikatakan Sanusi, bukan hanya soal jumlah, baik KPU maupun pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye ini. Tujuannya, selain untuk memastikan bahwa tidak ada calon yang melanggar aturan juga untuk memastikan bahwa warga masyarakat bisa melihat informasi tentang Pilkada dan calon ini di lokasi yang sudah ditetapkan.“Kami sudah berkoordinasi dengan Walikota titik mana saja di Kota Tangerang yang boleh dipasangi alat peraga kampanye ini. Selanjutnya, KPU dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon akan membahasnya lebih lanjut untuk menetapkan lokasi pemasangan APK yang dilakukan KPU dan lokasi pemasangan APK yang dilakukan calon. Ini kami lakukan dengan tujuan kita sama-sama menghormati aturan main yang sudah digariskan PKPU,”ujarnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!