Senin, 10 Oktober 2016 00:00 WIB | Dibaca : 705
Pelayanan Perizinan Online, SK SIUP dan TDP  Diantar ke Pemohon
Pelayanan Perizinan Online, SK SIUP dan TDP  Diantar ke Pemohon

Setelah menerapkan pelayanan pembuatan perizinan online, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang kembali berupaya agar SK SIUP dan TDP bisa dikirim ke alamat pemohon. Dengan demikian, pemohon dapat sepenuhnya merasakan kemudahan pelayanan perizinan tanpa perlu datang ke kantor BPMTSP.

“Sebelumnya kita sudah melaunching perizinan online. Pemohon tinggal daftar dari kantor atau rumah masing-masing. Tapi kan SK nya masih harus diambil di kantor. Nah, kita berupaya agar SK ini diantar ke alamat masing-masing pemohon,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penanaman Modal (BPMTSP) Kota Tangerang, Encep Muharam, Senin (10/10/2016).

Menurut Encep, untuk merealisasikan layanan ini, pihaknya tengah menjajaki kerjasama dengan PT Pos Indonesia. Dalam kerjasama ini, perlu dibahas terkait legalitas dan keamanannya.

“Nanti akan dibuat MoU-nya. Ini harus jelas, karena SK SIUP dan TDP bersifat privasi, kemanaanya harus terjamin,” tukasnya.

Encep menyebutkan, pembuatan SIUP dan TDP mendominasi pelayanan perizinan di BPMPTSP Kota Tangerang, yakni sekitar 75 persen. Jumlahnya mencapai 8000 per tahun, atau sekitar 20-50 per hari. “kebanyakan pemohon adalah Cv atau PT di bidang elektrikal dan permesinan,” jelasnya.

Dia berharap dengan pelayanan pengiriman SK SIUP dan TDP, pemhonon akan semakin dipermudah. “Jadi dari pembuatan sampai penyerahan, mereka tidak perlu ke kantor lagi. Selain itu juga, pelayanan ini mencegah terjadinya percaloan atau pungli, karena pemohon bisa mengurus sendiri dan tidak bersinggungan dengan petugas,” katanya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!