KARAWACI -Satpol PP Kota Tangerang dibantu Trantib Kecamatan Karawaci melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang trotoar Jalan Mohamad Toha, Selasa (4/10). Puluhan PKL itu ditertibkan lantaran melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Tidak ada perlawanan dari PKL saat dilakukan penertiban. Itu karena seminggu sebelumnya sudah diberikan imbauan lewat surat.
Nampak dalam penertiban yang dimulai Pukul 08.00 WIB itu, petugas Satpol PP dan Trantib Kecamatan Karawaci merobohkan bangunan-bangunan lapak PKL yang terbuat dari kayu. Sebelumnya lapak tersebut diisi berbagai buah-buahan segar. Terlihat pemilik PKL juga turut menertibkan dagangannya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya rutin menertibkan kawasan ini. Setelah di lokasi ini akan dilanjutkan di Ciledug dan Larangan. "PKL bukan tidak boleh berjualan. Tetapi berjualannya tak boleh mengganggu ketertiban umum seperti di jalan raya ini, " katanya.
Mumung juga meminta setelah ditertibkan ini agar Trantib Kecamtan Karawaci langsung mengawasi lokasinya. Karena bila tak diawasi mereka bakal berjualan lagi di trotoar jalan ini.Sudrajat, pedagang PKL buah yang dilakukan penertiban oleh petugas dirinya menyadari berjualan di trotoar itu tidak boleh. Karena itu akan mentaati peraturan pemerintah. "Kalau saya berjualan di sini memang baru," katanya.