Minggu, 21 Agustus 2016 00:00 WIB | Dibaca : 674
PPS Tangerang dan Karawaci Ikuti Bintek Verifikasi Calon Perseorangan
PPS Tangerang dan Karawaci Ikuti Bintek Verifikasi Calon Perseorangan

PPS Tangerang dan Karawaci Ikuti Bintek Verifikasi Calon Perseorangan

Adanya kewajiban ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan verifikasi faktual atas dukungan perseorangan dalam pilkada serentak 2017 membuat kerja penyelenggara pemilu bertambah. Sebab, berdasarkan undang-undang, proses verifikasi tidak lagi boleh hanya bersifat random seperti pada pemilu tahun-tahun sebelumnya.

Karenanya Sabtu (20/8/2016) anggota PPS se daerah pemilihan (dapil) 1 yakni meliputi Tangerang dan Karawaci mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) Verifikasi Faktual yang diselenggarakan PPK dapil 1 di Aula Kantor Kecamatan Tangerang, Jalan Nyimas Melati No.1, Kecamatan Tangerang.

Selain dihadiri PPS Dapil 1, kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Ginanjar Taufik dan Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi. Dalam pemaparannya, Sanusi menyatakan, PPS berkewajiban melakukan proses verifikasi secara faktual kepada pendukung bakal calon perseorangan yang telah menyerahkan KTP nya. "Berapa pun jumlah bukti dukungannya harus diverifikasi, bila terbukti dengan sengaja tidak melakukan verifikasi, maka ada sanksi pidana," jelasnya.

Sanusi menambahkan, PPK dan KPU dalam hal ini hanyalah melakukan proses rekapitulasi atas dukungan yang telah diverifikasi. "Untuk jadwal proses verifikasi faktual adalah 24 Agustus-2 September 2016," jelasnya.

Ia menambahkan, adapun teknis proses verifikasi adalah, yang pertama PPS mendatangi rumah pendukung kandidat perseorangan.

"PPS menanyakan apakah benar yang bersangkutan mendukung kandidat perseorangan sebagaimana bukti KTP yang diserahkan oleh timses ke KPU," ujarnya. Cara kedua adalah bila pendukung yang hendak diverifikasi ternyata sulit ditemui, maka bisa meminta timses yang bersangkutan untuk mengumpulkan para pendukungnya.

"Sedangkan apabila hingga hari ketiga juga tidak bisa mendapatkan konfirmasi soal dukungan, maka pendukung harus mendatangi sekretariat PPS buat mengkonfirmasi dukungannya," ujarnya. Apabila proses ketiganya sudah ditempuh oleh PPS, namun pendukung tidak bisa ditemui juga maka dukungan bisa dinyatakan gugur.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!