TANGERANG- Sebanyak 18 pedagang kaki lima (PKL) dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Jumat (29/7/2016). Mereka diberikan tindak pidana lantaran berjualan di bahu jalan raya.
Seperti kerap mangkal di sepanjang Jalan Raya Kali Pasir atau Jalan Berhias, Kelurahan Sukasari, Jalan Raya Ahmad Yani dan Jalan Kisamaun kawasan Pasar Anyar. Kegiatan berjualan puluhan pedagang diketahui petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan razia kemarin Tagihan di kawasan tersebut.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Habibullah mengatakan, saat operasi ada 25 PKL yang terjaring. Namun yang memenuhi undangan untuk ditipiring ada 18. Mereka itu pedagang buah, pedagang sayur, pedagang ketoprak dan pedagang pakaian. "Yang belum datang dihimbau lagi supaya bisa datang," katanya.
Habibullah mengatakan, dilakukannya tipiring supaya mereka jera. Selanjutnya bisa berjualan pada tempatnya. Karena berjualan di bahu jalan, di atas drainase dan fasilitas umum lainnya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.