Jumat, 09 Oktober 2026
Tangerang, oC

Dinas IndagkopUKM Kota Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikat Halal

Jumat, 09 Oktober 2026 11:19 WIB
42
Share
Pengenalan label halal di Kantor MUI Kota Tangerang, Banten, Jumat (17/10/2025) (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang) (IMAM DWI SAPUTRA)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas IndagkopUKM) mengimbau seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang untuk segera mengurus dan melengkapi sertifikasi halal pada setiap produknya.

Langkah ini diambil guna menyambut pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2026.

Kepala Dinas IndagkopUKM Kota Tangerang Suli Rosadi menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal berlandaskan UU No. 33/2014 dan PP No. 42/2024.

Kebijakan ini merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya diberlakukan bagi produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024.

"Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan aset penting untuk meningkatkan taraf kepercayaan konsumen serta daya saing produk UMKM lokal di pasar nasional maupun global," ujar Suli.

Dinas IndagkopUKM Kota Tangerang mendorong para pelaku usaha di Kota Tangerang agar tidak menunda pengurusan dan memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan sebaik-baiknya.

"Adapun kewajiban sertifikasi halal ini mencakup berbagai lini produk dan jasa, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, serta bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong," kata Suli.

Ia menambahkan, produk lain yang turut diwajibkan meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen, produk kimia, rekayasa genetik, hingga barang gunaan seperti sandang, aksesori, perlengkapan ibadah, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan alat kesehatan kelas risiko A.

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal setelah batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran.

Guna mempermudah proses pendaftaran, Pemkot Tangerang mengimbau para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya secara mandiri dan cepat melalui portal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di ptsp.halal.go.id.