Rabu, 07 Oktober 2026
Tangerang, oC

Syarat Terbaru Pecah KK Kota Tangerang Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Rabu, 30 September 2026 14:57 WIB
165
Share
(Ilustrasi) Warga mengakses web Sobat Dukcapil Kota Tangerang (Sumber : Disdukcapil Kota Tangerang) (NOVAN NANDA AJITA)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam memangkas alur birokrasi dan mempermudah layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga. Kini, masyarakat Kota Tangerang yang ingin melakukan pengurusan pecah Kartu Keluarga (KK) tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW.

Pengurusan pecah KK dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil atau gerai layanan terdekat, maupun secara online melalui laman resmi melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau aplikasi Tangerang LIVE.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyampaikan, kemudahan ini bertujuan untuk mendorong keakuratan data kependudukan warga Kota Tangerang.

"Pembaruan data kependudukan secara berkala sangat penting. Dengan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi terkini, warga akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan publik dasar, mulai dari fasilitas pendidikan, bantuan sosial, hingga urusan perbankan," ujar Rizal.

Ia mengimbau, seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini agar dokumen kependudukan keluarga selalu diperbarui.

Masyarakat bisa mengurusnya secara online via sobatdukcapil.tangerangkota.go.id dengan mengunggah berkas secara mandiri, atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang dan gerai layanan terdekat pada jam kerja.

Syarat dan Dokumen Persyaratan Pecah KK Terbaru:

1. Pecah KK Karena Menikah
* Formulir F-1.01
* Fotokopi / Dokumen KK orang tua suami
* Fotokopi / Dokumen KK orang tua istri
* Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan
* Surat Keterangan Kelahiran (jika sudah memiliki anak)

2. Pecah KK Karena Perceraian
* Mengisi Formulir F-1.02
* Buku Nikah / Surat Cerai / Surat Pernyataan
* KK Asli
* Putusan Pengadilan terkait hak asuh anak

3. Pecah KK Karena Kematian
* Mengisi Formulir F-1.02
* Fotokopi Akta Kematian
* Fotokopi KK Lama

4. Pecah KK Karena Pindah Tempat Tinggal / Pisah Alamat
* Mengisi Formulir Permohonan KK
* KK Lama
* KTP-el
* Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan yang disahkan Kecamatan
* Surat pernyataan tidak keberatan/izin dari pemilik rumah