Kamis, 2 Juni 2016 00:00 WIB | Dibaca : 778
Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Penutupan Tempat Hiburan Saat Ramadhan
Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Penutupan Tempat Hiburan Saat Ramadhan

Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1437 H / 2016 M, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran kepada para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan di Kota Tangerang terkait Penutupan Sementara Jam Buka Rumah Makan dan Usaha Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan 1437 H/ 2016 M.

Dalam Surat Edaran Nomor 300/1602/Disporparekraf ter tanggal 31 Mei 2016 tersebut disebutkan bahwa dalam rangka toleransi antar umat beragama dan menghormati, disampaikan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum.

Bagi rumah makan dan sejenisnya agar memulai kegiatannya dari pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai, sedangkan bagi jasa hiburan umum (Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Biliard) wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadhan (H-1) yaitu tanggal 5 Juni 2016 dan buka kembali tanggal 11 Juli 2016 setelah Hari Raya Idul Fitri 1437 H.

Dalam surat edaran tersebut juga ditekankan bahwa apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!