Selasa, 31 Mei 2016 00:00 WIB | Dibaca : 785
Pemkot Tangerang Semakin Mempermudah Pembuatan Akta Kelahiran Dengan Sistem Online
Pemkot Tangerang Semakin Mempermudah Pembuatan Akta Kelahiran Dengan Sistem Online
Pemkot Tangerang Semakin Mempermudah Pembuatan Akta Kelahiran Dengan Sistem Online
Pemkot Tangerang Semakin Mempermudah Pembuatan Akta Kelahiran Dengan Sistem Online

TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang terus menggencarkan penerapan layanan pembuatan akta kelahiran online. Dengan demikian masyarakat tidak harus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapat pelayanan akta kelahiran, namun cukup mengurus di kantor kelurahan setempat sehingga lebih mudah dan dekat.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, Akte online ini telah diterapkan sejak 1 Maret 2016. Sebanyak 104 Kelurahan di 13 Kecamatan Kota Tangerang telah terhubung secara online dengan data kependudukan.

“Teknisnya, masyarakat datang ke kelurahan membawa persayaratan yang dibutuhkan untuk membuat akta. Kemudian datanya diinput petugas kelurahan. Data itu langsung masuk ke Disdukcapil. Dalam lima hari kerja, akta akan tersebut sudah dicetak dan bisa diambil warga di kantor kelurahan. Jadi warga tidak perlu repot bolak balik bawa berkas ke kantor dinas," jelasnya, Senin (30/5/2016).

Erlan mengatakan, sejak diluncurkan tanggal 1 Maret, yang sudah melaksanakan pelayanan online ini ada sekitar 47 kelurahan dan 13 kecamatan. Sedangkan jumlah akta kelahiran yang sudah tercetak hingga saat ini ada 692 akta. Pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memanfaatkan pelayanan tersebut.

"Wilayah yang paling banyak pembuatan akta online ini di kawasan Kecamatan Pinang dan Larangan, karena memang wilayah tersebut jauh dari kantor dinas, sehingga masyararakat lebih memilih di sana," jelasnya.

Menurut Erlan, selain akta online, pihaknya juga melakukan jemput bola pembuatan akta keliling di tiap kecamatan. Pembuatan akta keliling bisa diproses satu hari jadi. “Akta langsung dicetak ditempat, kalau persyaratan lengkap. Untuk pembuatan akta online dan keliling ini, diberlakukan untuk warga berusia 0-18 tahun,” jelas Erlan.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kota Tangerang Emma Rahmawati mengatakan, layanan akta online ini merupakan pengembangan dari layanan online yang sebelumnya telah diterapkan Disdukcapil di rumah sakit sejak tahun 2014.

“Awalnya kita terpakan di 9 rumah sakit yang bekerja sama dnegan Pemkot Tangerang. Lalu tiap tahun berkembang hingga sekarang ada 12 rumah sakit yang melayani akta online. Ini berlaku untuk bayi yang yang baru lahir berusia 0-60 hari. Untuk tahun 2016, yang membuat akta yang dicetak melalui melalui rumah sakit sebanyak 485 akta,” katanya.

Kedepannya, Emma akan terus mengembangkan layanan tersebut sehingga pembuatan administrasi kependudukan secara online tidak hanya di kelurhaan tapi juga di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa mengakses dan menginput langsung datanya sendiri melalui perangkat mobile.

“Kita sudah menyiapkan sendiri aplikasinya. Layanan kependudukan yang dapat diakses diantaranya adalah layanan pengajuan pindah antar kabupaten/kota, layanan pengajuan datang antar kabupaten/kota, layanan pengajuan akta kelahiran dan layanana pengajuan akta kematian. Layanan ini akan kita terapkan jika pembuatan akta online sudah sepenuhnya dilaksanakan di 104 kelurahan,” terangnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!