Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat penataan jaringan utilitas dengan mengurangi keberadaan kabel udara yang menganggu estetika, keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menuturkan, Pemkot Tangerang akan mendorong penataan jaringan utilitas dilakukan secara terpadu di bawah permukaan tanah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas di Kota Tangerang.
”Kami secara prinsip telah mengatur penataan jaringan utilitas dengan mengedepankan penggunaan sarana utilitas terpadu di bawah tanah. Sementara penempatan jaringan utilitas di atas tanah termasuk di udara hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah diatur,” ujar Taufik, Rabu (15/7/26).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang menindaklanjuti regulasi yang berlaku dengan melakukan penertiban kabel udara secara bertahap. Salah satunya, Pemkot Tangerang mulai merelokasi jaringan utilitas di ruas Jalan Raya Lio Baru, Batuceper dan Jalan Sitanala, Neglasari.
”Kami sudah mulai memetakan jaringan utilitas atau kabel-kabel udara yang harus segera direlokasi secara bertahap dalam waktu dekat menunggu proses koordinasi lebih lanjut bersama asosiasi dan para operator utilitas (provider) yang ada,” tambahnya.
Pemkot Tangerang berharap penataan jaringan utilitas yang telah berjalan dapat mendukung terwujudnya tata ruang kota yang tertib, aman dan nyaman bagi semua kalangan masyarakat.