Senin, 22 Juni 2026
Tangerang, oC

Dorong Tata Kelola Adaptif, Wali Kota Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis

Senin, 22 Juni 2026 18:45 WIB
17
Share
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menjelaskan pentingnya penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Senin (22/06/2026). (Sumber : Prokopim Kota Tangerang)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat regulasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Wakil Wali Kota, H. Maryono, saat menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (22/06/2026).

Salah satu Raperda yang dibahas adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di mana laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sachrudin, juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tangerang atas sinergi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Berkat kolaborasi tersebut, Pemkot Tangerang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-19 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang atas dukungan dan sinerginya dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sachrudin.

Selain itu, dua Raperda lainnya yang turut dibahas yaitu perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Wali Kota Tangerang, menjelaskan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika regulasi nasional.

“Perubahan ini diperlukan untuk memperkuat kelembagaan agar lebih responsif, adaptif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Jajaran Pemkot Tangerang, berharap pembahasan ketiga Raperda bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selanjutnya, masing-masing fraksi dijadwalkan menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada Selasa, 23 Juni 2026.