Senin, 11 Mei 2026
Tangerang, oC

Puspaga Kota Tangerang Perkuat Perlindungan Anak dari Bahaya Cyberbullying melalui Sosialisasi PP Tunas

Senin, 11 Mei 2026 16:32 WIB
53
Share
Kantor DP3AP2KB di Gedung Pemerintahan Kota Tangerang lantai 4, Kec. Sukaasih, Kota Tangerang, Banten (24/11/2025) (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang) (IMAM DWI SAPUTRA)

Pemerintah Kota Tangerang melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Langkah ini dipertegas dengan penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang menjadi payung hukum dalam memitigasi risiko kekerasan digital, termasuk cyberbullying.

Konselor Puspaga Kota Tangerang Yulisza Syahtiani menjelaskan, perundungan di dunia maya bukan lagi ancaman yang bisa disepelekan.

"Masyarakat harus menyadari bahwa perundungan digital memiliki efek domino yang berbahaya. Meskipun tidak ada kontak fisik, luka psikologis yang ditimbulkan sangat nyata," ucapnya.

"Mulai dari kecemasan, depresi, hingga trauma jangka panjang yang dapat terbawa hingga anak beranjak dewasa," ujar Yulisza.

Ia menekankan pentingnya kepekaan orang tua dalam mendeteksi perubahan perilaku anak. Beberapa tanda yang perlu diwaspadai antara lain anak tiba-tiba menarik diri, takut melihat notifikasi ponsel, emosi yang tidak stabil, hingga menolak untuk bersekolah tanpa alasan yang jelas.

Menurutnya, kehadiran PP Tunas diharapkan menjadi instrumen kuat bagi penyelenggara sistem elektronik untuk lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna usia anak.

"Cyberbullying mungkin terjadi di balik layar, tapi dampaknya bisa merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga ekosistem digital kita tetap sehat bagi tumbuh kembang anak," pungkas Yulisza.

Melalui sosialisasi PP Tunas 2025, Puspaga mendorong para orang tua dan pendidik untuk melakukan langkah-langkah konkret jika menemukan kasus perundungan:

1. Dengarkan Tanpa Menghakimi: Memberikan ruang aman bagi anak untuk bercerita.
2. Validasi Perasaan: Mengakui trauma yang dirasakan anak sebagai langkah awal pemulihan.
3. Dokumentasi Bukti: Menyimpan tangkapan layar (screenshot) perlakuan tidak menyenangkan sebagai alat bukti.
4. Pelaporan Bertahap: Melaporkan kepada pihak sekolah maupun melalui fitur laporan di platform media sosial.
5. Literasi Digital: Mengedukasi anak mengenai batasan dan etika berkomunikasi di ruang siber.