Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Ruang Rapat Ar-Rabiah, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menjelaskan, DP3AP2KB telah memiliki layanan penanganan cepat melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
“Layanan ini tidak hanya berbasis pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat hingga tingkat RW sebagai perpanjangan tangan dalam deteksi dini dan penanganan kasus,” papar Tihar, Selasa (28/4/26).
Tihar menjelaskan, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 1126.
"Gugus tugas ini diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan, pengawasan, hingga penanganan dampak pornografi di tengah masyarakat," harapnya.
Lanjutnya, fenomena meningkatnya paparan konten pornografi memiliki korelasi dengan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga diperlukan langkah terpadu dan berkelanjutan.
“Melalui gugus tugas ini, kami ingin memastikan upaya pencegahan berjalan lebih terstruktur, terkoordinasi dan melibatkan seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Ketahanan Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mustikorini Indrijatiningrum mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang dalam membentuk gugus tugas tersebut.
Ia menilai, sinergi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan ketahanan keluarga serta melindungi generasi dari dampak negatif pornografi.
"Dengan terbentuknya gugus tugas ini, diharapkan Kota Tangerang dapat semakin optimal dalam melakukan pemantauan, edukasi, serta penanganan kasus secara komprehensif, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak," katanya.