Rabu, 22 April 2026
Tangerang, oC

Komitmen Berantas Peredaran Miras, Petugas Gabungan Sita 400 Miras Dari Toko Di Karang Tengah

Rabu, 22 April 2026 16:00 WIB
49
Share
Petugas Gabungan Sita 400 Miras Dari Toko Di Karang Tengah (Sumber : Pemkot Tangerang) (Kontributor)

Pemerintah Kota Tangerang terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Terbaru, petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karang Tengah bersama Kelurahan Pondok Pucung melakukan penggrebekan terhadap sebuah toko yang secara terang-terangan menjual minuman keras (miras) di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Selasa (21/04/26).

Dalam aksi tersebut, Trantib Kecamatan Karang Tengah bersama Lurah Pondok Pucung didampingi pengurus RT 02, RW 02 serta personel Binamas Polsek Ciledug berhasil mengamankan sebanyak 400 botol minuman beralkohol siap edar dari berbagai merek dan ukuran.

Lurah Pondok Pucung Dinda Kemala menjelaskan, pihaknya tidak serta-merta melakukan penindakan. Sebelumnya, toko tersebut sudah dipantau dan diberikan peringatan.

"Aktivitas ilegal ini sudah kami ketahui. Kami sudah melakukan peneguran secara persuasif, baik lisan maupun tertulis, agar pemilik segera menutup usahanya secara permanen atau pindah ke luar wilayah Kota Tangerang," ujar Dinda.

Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Peredaran miras ini sangat meresahkan karena dapat memicu tindak kriminalitas dan merusak generasi muda," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Karang Tengah Alfredo Indarto mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap toko melalui patroli rutin agar tidak ada lagi aktivitas melanggar Perda. 

Seluruh barang bukti sebanyak 400 botol miras tersebut kini telah diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk diproses lebih lanjut dan segera dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan pemilik toko akan dilakukan penerapan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring).