Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas Indagkop UKM) terus berkomitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Tahun ini, program Fasilitasi Pendaftaran Merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 2026 resmi dibuka secara gratis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Indagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi menuturkan, program ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan nilai jual produk lokal. Legalitas merek adalah fondasi utama bagi sebuah usaha untuk bisa bersaing di pasar yang lebih luas.
"Banyak pelaku UMKM kita yang memiliki produk berkualitas dan potensi pasar yang besar, namun sering kali mengabaikan aspek legalitas merek. Melalui fasilitasi gratis ini, kami ingin memastikan identitas produk asli Kota Tangerang terlindungi secara hukum, sehingga tidak ada lagi kasus pencurian merek atau sengketa di kemudian hari," ujarnya.
Ia juga menambahkan, kepemilikan sertifikat merek akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi tawar produk.
"Merek adalah identitas. Dengan merek yang terdaftar di Kementerian Hukum, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam melakukan branding. Kami harap peluang ini segera dimanfaatkan karena kuota sangat terbatas," lanjutnya.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, pelaku UMKM wajib memenuhi persyaratan administratif seperti memiliki KTP, domisili, dan usaha di Kota Tangerang. Selain itu, pendaftar harus menyiapkan cetakan logo produk ukuran A4, dua buah materai Rp 10.000, serta fotokopi KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lebih lanjut, pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan bit.ly/MerekHKI2026. Setelah mengisi formulir, berkas fisik wajib diserahkan langsung ke Bidang PUM Dinas IndagkopUKM di Gedung Cisadane Lantai 1.
"Program ini sepenuhnya gratis. Mengingat kuota yang terbatas, kami imbau para pelaku usaha untuk segera mendaftar sebelum tautan ditutup," pungkas Suli.