Jumat, 06 Maret 2026
Tangerang, oC

Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran WFA ASN Selama Libur Lebaran 2026

Jumat, 06 Maret 2026 11:30 WIB
248
Share
Dalam amanatnya, Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono Hasan meminta kepada seluruh ASN baik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di kewilayahan agar dapat menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan semaksimal mungkin demi optimalnya pelayanan untuk masyarakat. (Sumber : Prokopim Kota Tangerang) (TRI MEGA WAHYUNINGSIH)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menerbitkan surat edaran penyesuaian tugas kedinasan bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menuturkan, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 yang memberikan kesempatan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberlakukan fleksibilitas pelaksanaan tugas secara Work From Anywhere (WFA) pada 16-17 Maret 2026 dan 25-27 Maret 2026.

”Kami memberikan kesempatan bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya di momen mudik dan Lebaran nanti. Surat edaran sudah diterbitkan dengan memberikan flesibilitas bekerja secara WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari sesudahnya,” ujar Jatmiko, Kamis (5/3/26).

Di sisi lain, Pemkot Tangerang masih akan memberlakukan Work From Office (WFO) bagi beberapa OPD yang berkaitkan dengan pelayanan publik secara langsung. 

Seperti Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta petugas teknis lapangan di beberapa OPD lainnya termasuk seluruh instansi kecamatan dan kelurahan.

”Namun, kami juga menekankan bahwa surat edaran ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan di setiap OPD karena kepuasan masyarakat terkait pelayanan publik tetap menjadi prioritas bersama,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap surat edaran penyesuaian tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri tersebut dapat memberikan kelonggaran di momen Lebaran sekaligus memberikan dampak produktivitas kerja ketika kembali bertugas selepas cuti bersama.