Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) melakukan penyesuaian jam belajar bagi seluruh satuan pendidikan selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan yang mengacu pada SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
Kepala Dindik Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan mengurangi durasi setiap jam pelajaran (JP). Jika sebelumnya satu JP berlangsung 40 menit, selama Ramadan dikurangi menjadi maksimal 30 menit atau rata-rata 25 menit per mata pelajaran.
”Untuk jadwal pembelajaran, siswa sesi pagi akan mulai belajar pukul 07.30 WIB. Sementara itu, sesi siang dimulai pukul 12.30 WIB. Selebihnya, pembelajaran disesuaikan dengan jadwal yang berlaku di satuan pendidikan,” papar Wahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/26).
Selain jam belajar siswa, jam kerja tenaga pendidik dan kependidikan juga ikut disesuaikan menjadi dua sesi, yaitu pagi dan siang, sesuai dengan pengaturan dalam surat edaran tersebut.
Ia pun memaparkan, pada 23-28 Februari pembelajaran dilaksanakan seperti biasa sesuai dengan jadwal yang berlaku di satuan Pendidikan. Pada 2-7 Maret pelaksanaan Asesmen Tengah Semester (ATS) Genap.
“Sedangkan, pada 9-14 Maret bagi peserta didik yang beragama Islam, kegiatan diisi dengan Pesantren Kilat dan peserta didik yang beragama non Muslim, dilaksanakan kegiatan bimbingan rohani,” kata Wahyudi.
Pemkot Tangerang juga mengimbau sekolah untuk mengurangi aktivitas pembelajaran yang bersifat fisik, baik intra maupun ekstrakurikuler.
Selama Ramadan, kegiatan diarahkan pada aktivitas yang lebih ringan, menyenangkan, serta dapat dikerjakan bersama keluarga di rumah.
Selain itu, peserta didik dijadwalkan menjalani libur Idulfitri mulai 16 hingga 27 Maret. Selama masa libur tersebut, orang tua diharapkan dapat melakukan pendampingan dan pembimbingan secara mandiri kepada anak-anak di rumah.