Kamis, 22 Januari 2026
Tangerang, oC

Satpol PP Kota Tangerang Gencarkan Operasi Penertiban Pengemis Sampai Gelandangan

Kamis, 22 Januari 2026 17:00 WIB
69
Share
Petugas Satpol PP mengamankan seorang gelandangan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman lingkugan Kota Tangerang, Kamis (22/1/26). (Sumber : Satpol PP Kota Tangerang) (ALWAN ARDIANSYAH)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggencarkan operasi penertiban gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, Satpol PP Kota Tangerang menggencarkan operasi penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Tangerang.

”Kami menggelar operasi penertiban ini untuk merespon laporan masyarakat terkait maraknya gelandangan, pengemis, pengamen, sampai anak jalanan yang berkeliaran di tengah kota. Kami telah menyisir sejumlah wilayah kemudian mengamankannya untuk mendapatkan pembinaan sosial,” ujar Irman, Senin (22/1/26).

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang berhasil menjaring tujuh orang yang terdiri dari anak jalanan, pengemis, pengamen, dan gelandangan untuk diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Tangerang untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

”Kami telah mengamankan sejumlah orang, semuanya telah didata, kemudian diserahkan ke Dinsos Kota Tangerang untuk dibina lebih lanjut,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang menegaskan akan menggencarkan operasi penertiban secara berkala untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di tengah masyarakat.

”Kami menggencarkan penegakan Perda ini secara humanis, ke depannya akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.