Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencatat sebanyak 15 klaim asuransi akibat peristiwa pohon tumbang telah dicairkan sepanjang tahun 2025. Klaim tersebut mencakup berbagai jenis kerugian, mulai dari kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, body injury, hingga bangunan kontrakan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Boyke Urip Hermawan mengatakan, melalui Bidang Pertamanan pada tahun 2025 kemarin, berdasarkan data yang dihimpun, klaim terbanyak berasal dari kerusakan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.
”Adapun klaim dengan nilai terbesar mencapai Rp20 juta, dengan jenis klaim body injury. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Makam Bungur, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, pada 5 Maret 2025,” papar Boyke, Selasa (13/1/26).
Selain itu, terdapat klaim yang telah dibayarkan juga sebesar Rp18 juta untuk kendaraan bermotor, akibat kejadian pohon tumbang di Jalan Gatot Subroto, depan Grand Soll Marina, yang terjadi pada 9 September 2025.
”Ada juga lainnya, senilai Rp14 juta diberikan untuk kerusakan kendaraan mobil yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Prambanan Raya, tepatnya di area parkir Kantor Kecamatan Cibodas, pada 29 September 2025,” katanya.
”Sepanjang 2025 ada 15 data klaim, 10 diantaranya mobil, empat motor dan satu lainnya adalah hunian,” sambungnya.
Pemkot Tangerang menegaskan bahwa keberadaan asuransi ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat yang terdampak bencana nonalam, sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi warga.
”Pemkot juga terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian pohon tumbang kepada petugas terkait agar dapat ditangani dengan cepat, sekaligus memastikan proses klaim asuransi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.