Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghadirkan Program Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10% yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 10 Desember 2025. Program ini menjadi upaya Pemkot untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat capaian pendapatan daerah menjelang akhir tahun.
"Saat ini tengah berlangsung program relaksasi BPHTB PTSL. Mulai besok, tanggal 10 Desember, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10%," papar wali kota. Selasa (09/12).
"Semoga program ini dapat meringankan kewajiban wajib pajak, terutama yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang," imbuhnya.
Program keringanan ini diumumkan bersamaan dengan penyelenggaraan Bang Baja dan Nong Dara Award 2025, sebagai bentuk apresiasi Pemkot kepada para wajib pajak yang telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Tangerang.
Acara penganugerahan digelar di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (9/12), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bapenda.
Sachrudin menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan kota yang hasilnya dinikmati seluruh masyarakat.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan. Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi investasi bersama bagi masa depan Kota Tangerang yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Sachrudin.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Tangerang terus berupaya mempermudah pemenuhan kewajiban pajak masyarakat melalui berbagai inovasi.
“Kita terus menghadirkan program-program yang memudahkan, seperti penghapusan denda serta relaksasi PBB-P2 dan BPHTB pada periode tertentu. Kanal pembayaran digital juga terus kita kembangkan agar masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, memaparkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Realisasi penerimaan PBB-P2 juga telah melampaui target, sementara BPHTB masih mengejar kekurangan lima persen hingga akhir tahun.
“Kepatuhan Wajib Pajak meningkat dari 82,3% pada 2024 menjadi 85,7% di tahun ini. Per 8 Desember, realisasi PBB-P2 mencapai Rp587 miliar atau 102% dari target Rp573 miliar. Untuk BPHTB, tercatat Rp593 miliar atau 95% dari target Rp620 miliar. Kekurangan Rp27 miliar ini kami optimis dapat terkejar, terlebih dengan adanya Program Diskon BPHTB 10% yang mulai berlaku 10 Desember,” jelas Kiki.
Bang Baja merupakan kepanjangan dari Bangga Bayar Pajak, sedangkan Nong Dara merupakan singkatan dari Pelayanan Online Bapenda Juara. Pada tahun 2025, penghargaan diberikan kepada 64 penerima berasal dari wajib pajak perorangan, perusahaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Melalui kombinasi apresiasi, kemudahan layanan, dan program keringanan seperti diskon BPHTB 10%, Pemkot Tangerang berharap semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam membangun kota melalui kepatuhan membayar pajak.