Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang melakukan pengawasan rutin terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang berkerja di sejumlah perusahaan di Kota Tangerang.
Kegiatan tersebut melibatkan petugas dari Kantor Imigrasi non TPI Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Disnaker dan Satpol PP Kota Tangerang.
Pada hari kedua pelaksanaan pengawasan orang asing ini, petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Yifan Roll Indonesia yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kamis (4/12/25).
Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Tangerang Sumangku menuturkan, kegiatan sidak ke PT Yifan Roll Indonesia karena perusahaan tersebut memperkerjakan tenaga kerja asing. Hasilnya, didapati sembilan orang tenaga kerja asing asal negara Tiongkok.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, TKA tersebut secara dokumen administrasi tidak ada yang menyalahi aturan. Mereka lengkap memiliki dokumen administrasi, baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), visa dan dokumen lainnya.
"Hasil pemeriksaan dokumen kesembilan TKA asal Tiongkok itu lengkap dan tidak ada yang menyalahi aturan," ungkap Sumangku.
Lebih lanjut Sumangku menegaskan, kegiatan ini rutin dilakukan Kesbangpol bersama tim gabungan pengawasan orang asing termasuk organisasi asing di wilayah Kota Tangerang.
"Kegiatan ini juga seirama secara nasional terkait pengawasan WNA yang bekerja di sini. Kesbangpol juga menjadikan kegiatan ini sebagai agenda rutin," ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap TKA di wilayah Kota Tangerang guna menjaga keamanan wilayah. Apalagi jelang pelaksanaan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan dengan tertib, aman dan kondusif.
"Pengawasan ini menjadi sebuah komitmen, kami bersama Imigrasi, TNI, Polri, BIN dan instansi terkait lainnya terus memperkuat pemantauan orang asing, terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026," pungkasnya.