Sabtu, 22 November 2025
Tangerang, oC

Hari Pohon Sedunia, Ayo Manfaatkan Layanan Permintaan Bibit Pohon Gratis di Kota Tangerang

Jumat, 21 November 2025 12:54 WIB
19
Share
(Ilustrasi) Masyarakat sedang mengakses fitur Bank Pohon di Aplikasi Tangerang LIVE milik Pemkot Tangerang (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang) (MUHAMMAD FIRDAUS SULAIMAN)

Memperingati Hari Pohon Sedunia, Pemkot Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan momen ini untuk menanam dan merawat pohon di lingkungan sekitar.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, bagi warga yang ingin mengajukan permohonan bibit tanaman bisa memanfaatkan fitur Bank Pohon pada aplikasi Tangerang LIVE secara gratis.

”Fitur Bank Pohon merupakan program kolaborasi bersama masyarakat untuk mengampanyekan perlindungan dan pelestarian lingkungan dengan cara menanam pohon gratis. Di sini, masyarakat dengan mudah mengajukan permintaan bibit pohon secara langsung lewat gawai tanpa perlu datang ke kantor,” papar Wawan, Jumat (21/11/25).

”Mari, manfaatkan layanan kemudahan ini sekaligus berkontribusi untuk lingkungan yang lebih hijau dan sehat mulai dari rumah kita sendiri,” ujarnya.

Berikut cara mengajukan permintaan pohon gratis melalu fitur “Bank Pohon” di Super Apps Tangerang LIVE:

 1.⁠ ⁠Registrasi dan login terlebih dahulu di Super Apps Tangerang LIVE
 2.⁠ ⁠Setelah berhasil login, pilih menu “Bank Pohon” di tampilan menu utama
 3.⁠ ⁠Silahkan isi data form dengan benar dan sesuai
 4.⁠ ⁠Lampirkan juga foto rencana lokasi penanaman pohon
 5.⁠ ⁠Setelah data terisi, jangan lupa menceklis pernyataan kebenaran data dan pertanggung jawaban
 6.⁠ ⁠Setelah berhasil menyimpan, tunggu sampai email konfirmasi dikirim
 7.⁠ ⁠Cek secara berkala sampai pengajuan diterima (permohonan dapat divek di kolom menu pengajuan)
 8.⁠ ⁠Jika permohonan ditolak, maka pemohon menerima alasan ditolak, dan jika permohonan diterima pemohon akan menerima tautan untuk mengunduh surat jalan yang diperlukan untuk pengambilan bibit pohon yang telah disetujui
 9.⁠ ⁠Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang akan memindai QR Code pada surat jalan yang diterima oleh pemohon dan pohon siap untuk diserahkan
10.⁠ ⁠Setelah pohon diserahkan, pemohon diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara berkala dengan batas waktu 30 hari kalender. Jika tidak melakukan pelaporan maka pemohon tidak dapat melakukan permohonan bibit kembali