Dalam rangka meningkatkan layanan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses koleksi buku, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang merilis alur peminjaman buku di Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Tangerang yang telah disederhanakan dan diatur secara sistematis.
Informasi ini bertujuan agar pemustaka dapat melaksanakan proses peminjaman dengan lancar dan memahami hak serta kewajibannya.
Kepala DPAD Kota Tangerang Engkos Zarkasyi menerangkan, sosialisasi alur ini adalah bagian dari komitmen DPAD untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kami terus berupaya membuat layanan perpustakaan, khususnya peminjaman buku menjadi mudah bagi seluruh warga. Dengan alur yang jelas ini, kami berharap tidak ada lagi kebingungan saat pemustaka datang untuk meminjam buku, sehingga mereka bisa lebih fokus pada kegiatan literasi," ujar Engkos.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku, terutama batas waktu pengembalian, agar koleksi buku dapat segera dimanfaatkan oleh pemustaka lain.
"Ketaatan terhadap aturan ini adalah kunci untuk membangun budaya literasi yang tertib dan berkelanjutan di Kota Tangerang," tutup Engkos.
Terdapat tiga ketentuan utama untuk peminjaman yaitu wajib memiliki kartu anggota perpustakaan, jumlah pinjaman dibatasi maksimal 2 buku dan waktu peminjaman maksimal 1 minggu.
DPAD Kota Tangerang mengimbau, seluruh masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan layanan perpustakaan untuk mematuhi alur dan ketentuan tersebut demi kenyamanan bersama.
Berikut langkah meminjam buku di Perpusda Kota Tangerang
1. Pemustaka memilih buku yang diinginkan. Syarat wajib yang harus disiapkan adalah kartu anggota perpustakaan dan mengisi daftar hadir sebelum proses peminjaman
2. Buku yang telah dipilih diserahkan kepada petugas perpustakaan
3. Petugas akan memeriksa kondisi fisik buku dan mencatat detail data peminjaman, termasuk waktu peminjaman dalam sistem
4. Petugas menjelaskan kepada pemustaka mengenai batas waktu pengembalian buku dan ketentuan perpustakaan lainnya
5. Setelah proses pencatatan selesai, buku dapat dibawa pulang oleh pemustaka sesuai dengan aturan yang berlaku