Rabu, 29 Oktober 2025
Tangerang, oC

Perkuat Komitmen Kota Layak Anak, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

Rabu, 15 Oktober 2025 13:46 WIB
6
Share
Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman membuka Acara Konvensi Hak Anak yang diadakan di Ruang Al-Amanah Tangerang, Banten, Rabu 15/10/2025 (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang) (MUHAMMAD FIRDAUS SULAIMAN)

Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang terus berkomitmen mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Salah satunya, dengan menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak mulai 15 hingga 16 Oktober 2025 di Ruang Al Amanah, Puspem Kota Tangerang, Rabu (15/10/25).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menerangkan, upaya perlindungan anak merupakan atensi utama dan tanggung jawab seluruh pihak.

 

Ia menekankan, komitmen Pemkot Tangerang dalam melindungi dan memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak adalah hal yang tidak bisa ditawar.

 

"Kita berharap dengan pelatihan ini bisa memberikan dukungan penuh buat anak-anak Indonesia khususnya Kota Tangerang dalam rangka kita melindungi dan memberikan perlindungan khusus buat anak-anak," jelasnya.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menegaskan, pentingnya kolaborasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya perlindungan anak.

 

"Saya kira sangat penting karena semua OPD terlibat dalam melindungi hak anak. Dengan berbagai kewenangan dan tupoksinya ini semua bisa berpartisipasi untuk sama-sama memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang ada di Kota Tangerang," ujarnya.

 

Pelatihan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan dukungan penuh dan memastikan anak-anak Kota Tangerang dapat berkembang, maju dalam situasi kondisi yang aman, tentram serta lingkungan yang memadai.

 

Faisal Cakra Buana, Spesialis Perlindungan Anak dan Kota Layak Anak (KLA) dari Yayasan Bina Sejahtera Indonesia (Bahtera) menilai, kegiatan diseminasi Konvensi Hak Aanak seperti pelatihan ini merupakan kewajiban fundamental yang harus dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota.

 

"Diseminasi KHA ini penting. Terutama untuk perangkat daerah atau para pembuat kebijakan, memahami tentang hukum dasar tentang anak, yaitu Konvensi Hak Anak," terangnya.