Kecamatan Batuceper bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataguru Banten dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Produk dan Layanan Hukum dalam Lingkup Peradilan Umum, di Aula Kantor Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Camat Batuceper Achsin Ghufron Falfeli menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi wadah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakatnya terkait produk dan layanan hukum, khususnya di bidang peradilan umum.
“Kami menyambut baik adanya kegiatan penyuluhan hukum ini. Dengan adanya pemahaman yang benar, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan hukum serta mengetahui layanan-layanan hukum yang tersedia,” tutur Ghufron, Rabu (24/9/25).
Ia pun menekankan, pentingnya edukasi hukum agar masyarakat tidak hanya mengetahui hak dan kewajibannya. Tetapi juga mampu mengakses layanan hukum yang difasilitasi pemerintah.
“Masyarakat harus mengetahui, bahwa dalam layanan konsultasi hukum harian mereka dapat mengunjungi Bagian Hukum Setda Kota Tangerang pada hari dan jam kerja. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan secara online melalui laman jdih.tangerangkota.go.id secara gratis,” papar Ghufron.
Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh perangkat kelurahan, tokoh masyarakat dan warga sekitar. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman peradilan umum, layanan bantuan hukum, hingga mekanisme perlindungan hak masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat Poris Gaga dan sekitarnya dapat lebih sadar hukum serta mampu memanfaatkan layanan hukum yang tersedia secara tepat dan bijak,” tutupnya.