Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penindakan persuasif dengan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di sekitar eks bangunan Puskesmas Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (17/9/25).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo yang menyatakan, sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku serta mengajak pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar ketentuan perda, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum dan mengurangi kenyamanan lingkungan. Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan sosialisasi agar masyarakat mau membongkar sendiri bangunannya tanpa perlu dilakukan tindakan tegas,” ungkap Agapito.
Ia juga menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Harapannya, warga bisa lebih patuh terhadap aturan sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Terlebih, pelanggaran ini mengganggu keindahan Kota Tangerang,” katanya.
“Kami pun mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum atau lahan yang bukan peruntukannya,” imbau Agapito.