Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan upaya penanggulangan stunting, salah satunya melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menyasar keluarga dengan balita stunting.
Program ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memastikan tumbuh kembang anak berlangsung optimal di lingkungan yang sehat dan layak huni.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang Decky Priambodo menegaskan, program perbaikan RTLH tahun ini pun berlangsung di sejumlah keluarga dengan balita stunting. Di antaranya, warga RT 02, RW 06, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh dan RT 03, RW 04, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang.
"Lingkungan tempat tinggal yang tidak layak dapat memengaruhi kesehatan dan tumbuh kembang anak. Maka, intervensi ini tidak hanya fisik tetapi juga sosial, sebagai upaya kolaboratif menurunkan angka stunting di Kota Tangerang,” papar Decky, Senin (21/7/25).
Ia menjelaskan, warga dengan anak stunting dan merasa masuk kategori kebutuhan bedah rumah, dapat melakukan permohonan ke kelurahan. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti pada anggaran pembangunan 2026 mendatang.
"Pasalnya, saat ini di pembangunan 2025 seluruh data pemohon telah diverifikasi dan memenuhi kuota. Walau, secara pembangunannya masih terus berlangsung secara bertahap hingga akhir tahun," katanya.
Agar dapat mengikuti program ini, keluarga dengan anak stunting harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
Berikut tahapan usulan perbaikan RTLH sesuai dengan Perwal Nomor 56 tahun 2023
1. Memiliki KTP dan KK Kota Tangerang
2. Berdomisili di Kota Tangerang
3. Berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum atau sesuai basis data terpadu atau data lapangan
4. Memiliki dan menempati tempat tinggal tetap dan tidak layak huni yang berada di atas tanah hak milik
5. Kepemilikan rumah tidak layak huni yang diusulkan dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, dan atau girik
6. Status lahan dan rumah tidak dalam sengketa, tidak menjadi suatu utang atau tidak digadaikan
7. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lainnya
8. Belum pernah mendapat bantuan perumahan dari pemerintah di 10 tahun terakhir
9. Bersedia membuat pernyataan kebenaran dan kesanggupan memanfaatkan serta memelihara rumah setelah dilaksanakan RTLH, status lahan dan rumah tidak dalam sengketa, tidak menjadi suatu hutang atau tidak digadaikan
Keluarga dengan anak stunting yang ingin mendaftar dapat mengikuti tahapan berikut:
1. Pengajuan Berkas: Melalui musrenbang kelurahan atau melalui Pokir pada DPRD dengan melampirkan dokumen persyaratan
2. Penginputan Data: Kelurahan dan Dewan penginputan data di Tangerang Ayo SiData RTLH
3. Verifikasi Lapangan: Tim dari Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan akan melakukan pengecekan kondisi rumah dan status balita
4. Seleksi dan Penetapan: Pemkot Tangerang akan menetapkan daftar penerima melalui SK Wali Kota
5. Pelaksanaan Bedah Rumah: Dikoordinasikan oleh Dinas Perkim bekerja sama dengan Pokmas setempat sebagai pelaksana kegiatan
Program ini melibatkan kolaborasi antara Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta kader posyandu dan RT/RW setempat dalam mendata, memverifikasi, hingga memantau proses pembangunan.