Dalam upaya melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli di pasar tradisional, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) pada UPT Metrologi Legal Kota Tangerang melakukan uji tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Adapun pasar yang menjadi lokasi kegiatan uji tera ulang ini meliputi Pasar Babakan, Pasar Kreo, Pasar Cipadu dan Pasar Ramadhani, Kamis (17/7/25).
Petugas secara aktif memeriksa timbangan para pedagang untuk memastikan alat ukur yang digunakan sesuai standar dan tidak merugikan pembeli.
“Jika ditemukan UTTP yang memiliki tingkat kesalahan pengukuran di luar batas yang diizinkan, petugas akan langsung melakukan penjustiran dengan bantuan tim reparatir di lokasi,” jelas Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Nur Hidayati.
Ia pun menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya difokuskan pada pemeriksaan dan perbaikan, namun juga menjadi bagian dari pengawasan berkala terhadap penggunaan UTTP di lingkungan pasar.
"Pemkot Tangerang berharap, seluruh pedagang menggunakan alat ukur yang sesuai peruntukan dan standar metrologi legal," harapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Tangerang ingin memastikan transaksi jual beli di pasar tradisional berlangsung adil dan transparan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen maupun pedagang.
Jika menemukan kecurangan timbangan, masyarakat dapat membuat laporan pengaduan melalui 0821-3582-7972 (WhatsApp), @metrologitangerangkota (Instagram), serta surel beralamat di metrologitangerang@gmail.com.