Pemerintah Kota Tangerang baru saja merealisasikan pembangunan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Bedah Rumah di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Program rehabilitasi RTLH merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan akses hunian yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Lurah Pasar Baru Ressy Nurlijayanti mengatakan, langkah cepat ini menunjukkan komitmen Kelurahan Pasar Baru untuk memastikan seluruh warganya memiliki hunian yang layak dan aman.
"Kami berupaya keras agar tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Kelurahan Pasar Baru," ujarnya.
Terdapat lima titik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mulai dikerjakan pada Senin, 7 Juli 2025, ditargetkan selesai dalam waktu 13 hari kerja.
"Semoga dengan percepatan ini, kualitas hidup warga kami dapat meningkat secara signifikan," tutupnya.
Dengan semangat kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, Kelurahan Pasar Baru optimis dapat menuntaskan seluruh target RTLH sesuai jadwal yang telah ditetapkan.