Jumat, 25 April 2025 17:02 WIB | Dibaca : 71
Pemkot Tangerang dan APJATEL Siapkan Program Relokasi dan Penertiban Kabel Udara
Pemkot Tangerang dan APJATEL Siapkan Program Relokasi dan Penertiban Kabel Udara

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melanjutkan upaya penanganan penertiban kabel udara yang semrawut menganggu tata ruang di sejumlah wilayah di Kota Tangerang. Terkini, Pemkot Tangerang bekerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) akan melakukan proses relokasi dan perapihan kabel udara.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni menuturkan, Pemkot Tangerang telah melakukan rapat koordinasi lebih lanjut bersama APJATEL yang beranggotakan provider layanan telekomunikasi untuk menyiapkan berbagai langkah strategis khususnya kabel udara yang menganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Salah satunya, Pemkot Tangerang akan merelokasi kabel udara ke bawah tanah di berbagai lokasi yang membutuhkan penanganan prioritas, seperti di Jalan Lio Baru Batuceper dimana terdapat 12 provider kabel udara yang akan direlokasi. Saat ini, Pemkot Tangerang sudah masuk tahap perizinan administrasi untuk melakukan relokasi kabel udara ke bawah tanah seperti yang direncanakan, seiring dengan persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Utilitas Kota Tangerang dalam waktu dekat ini.

“Kami setelah melakukan koordinasi bersama APJATEL dalam beberapa hari terakhir berhasil memutuskan langkah lanjutan untuk merelokasi dan menata kembali kabel-kabel udara yang mengganggu masyarakat. Selanjutnya, APJATEL sendiri mendukung penuh langkah penertiban ini dengan melakukan inventarisasi bersama sekaligus memfasilitasi relokasi di ruas jalan yang dipilih. Targetnya sendiri bisa ditertibkan sepenuhnya pada tahun ini,” ujar Taufik, Kamis (24/4/25).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga menyiapkan penanganan jangka panjang untuk memastikan relokasi dan penataan kabel udara berjalan maksimal. Seperti melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai lokasi relokasi kabel udara ke bawah tanah yang akan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.

Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang telah membatasi pemasangan kabel udara baru untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan, kenyamanan dan ketertiban bersama yang merugikan masyarakat.

“Kami dalam beberapa tahun terakhir sudah tidak menerbitkan rekomendasi pemasangan kabel udara di area ruang milik jalan (rumija), saat ini juga waktunya langkah tegas menertibkan terhadap pemasanagan kabel udara yang baru-baru," tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk terlibat langsung mendukung kelancaran penertiban kabel udara dengan memberikan laporan kondisi kabel udara di sekitar lingkungan masing-masing melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!