Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menuturkan, Pemkot Tangerang melalui surat edaran yang telah diterbikan akan memberlakukan lima hari sampai enam hari kerja dengan minimal 32,5 jam per pekan selama bulan Ramadan mendatang.
Pemkot Tangerang menegaskan tidak ada perbedaan antara peraturan penyesuaian terbaru dengan peraturan yang sebelumnya diberlakukan selama bulan Ramadan pada tahun kemarin.
“Kami menerbitkan surat edaran ini untuk menjamin kinerja ASN dan pegawai tetap mampu menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Jatmiko, Kamis (27/2/25).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang melalui surat edaran yang diterbitkan juga memberikan penyesuaian jam kerja meliputi hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan khusus Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
“Kami juga menekankan bagi OPD yang melaksanakan sistem kerja shift dapat menyesuaikan jam kerja lanjutan yang diatur dengan keputusan kepala OPD masing-masing,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap lewat surat edaran yang diterbitkan dapat menjamin kinerja ASN dan pegawai tetap efektif, efisien, dan optimal selama bulan Ramadan mendatang.