Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang, Khalid Gailea, menandatangani deklarasi komitmen bersama Deklarasi Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dengan Perusahaan di Wilayah Kota Tangerang. Dalam kesempatannya, Pj wali kota, menyampaikan, kesepakatan deklarasi yang turut ditandatangani tak kurang dari 30 perusahaan di Kota Tangerang tersebut, merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran pentingnya melindungi hak-hak anak dan perempuan khususnya pasca terjadinya perceraian dalam keluarga.
"Tentunya kita tidak ingin ada keluarga yang bercerai, namun kita harus mempersiapkan tata kelola yang baik ketika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan tersebut. Dan ini tak lain adalah bagian dari upaya kita untuk terus melindungi perempuan dan anak-anak yang ada di Kota Tangerang," tutur Pj wali kota, usai penandatanganan deklarasi, yang digelar di Patio Puspem Kota Tangerang, Selasa, (18/02/2025).
Dengan adanya deklarasi dan komitmen tersebut, Dr. Nurdin, berharap, perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang semakin dapat menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak ketika ada kasus perceraian di lingkungan kerjanya.
"Saya harap melalui deklarasi ini, masing-masing perusahaan nantinya akan melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang, bahwa mereka akan berkomitmen untuk melindungi anak dan perempuan, dengan memasukkan klausul-klausul perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian ini sebagai salah satu syarat di dalam perjanjian kerja," ujar Dr. Nurdin.
"Tentu ini nantinya akan menjadi dasar bagi semua pihak terkait untuk tindak lanjut dalam proses-proses yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak tersebut," imbuhnya.
Senada dengan Pj Wlai Kota, Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Khalid Gailea, menyebut, deklarasi komitmen tersebut sangatlah penting sebagai upaya kolaborasi dalam memberikan keadilan bagi perempuan dan anak korban perceraian di Kota Tangerang.
"Dari sisi kami, Pengadilan Agama tentunya yang terpenting adalah bagaimana putusan itu bisa memberikan keadilan dan bagaimana orang yang berhak mendapatkan haknya itu segera mendapatkan haknya. Dan dengan upaya kolaborasi dan kerja sama seperti ini, diharapkan akan lebih mudah untuk dicapai," ungkap Khalid.
Sementara itu, Ketua Apindo, Ismail, turut menyambut baik deklarasi komitmen tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian khususnya kepada ibu dan anak pasca perceraian.
"Kita sangat mendukung sekali ya, apa yang disampaikan dari Pak Wali dan Pak Ketua Pengadilan Agama. Hal ini merupakan sebuah terobosan dan gagasan, sehingga hari ini bisa menjadi tonggak untuk Pemkot dan pengusaha-pengusaha di Kota Tangerang untuk meningkatkan kepedulian terhadap ibu dan anak,” ungkapnya.