Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) kembali menyelenggarakan Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana dan Mediasi bagi Pengusaha UMKM Kota Tangerang secara gratis.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, kegiatan ini dibuka secara gratis untuk para pelaku UMKM yang memiliki KTP Kota Tangerang. Bagi yang berminat bisa mendaftar di bit.ly/PerkaraGugatanSederhana2025, pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi.
“Persyaratannya KPT, domisili dan usaha berada di Kota Tangerang dan belum pernah mengikuti kegiatan ini di tahun 2024,” tutur Suli, Jumat (7/2/25).
Ia pun menjelaskan, pelaksanaan Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana dan Mediasi bagi Pengusaha UMKM Kota Tangerang ini akan berlangsung pada 21 Februari mendatang dan akan berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun, Nomor 1, Kota Tangerang.
“Bagi pelaku UMKM yang tidak masuk kuota di tahun lalu, ayo manfaatkan kesempatan ini sebelum kehabisan kuota,” seru Suli.
Ia pun berharap, dengan kegiatan sosialisasi ini pengetahuan pelaku UMKM di Kota Tangerang dapat terus meningkat. “Baik secara peningkatan kualitas produk maupun pengetahuan bisnisnya. Salah satunya, penyelesaian perkara gugatan sederhana dan mediasi,” katanya.