Pengumuman untuk seluruh pelajar SMA/SMK dan sederajat se-Kota Tangerang. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan membuka pendaftaran calon Paskibraka Kota Tangerang tahun 2025.
Kepala Badan Kesbangpol Teguh Supriyanto mengatakan, dalam waktu dekat Pemkot Tangerang akan membuka pendaftaran calon Paskibraka 2025. Dengan itu, para pelajar Kota Tangerang harus mempersiapkan diri dari sekarang.
"Seluruh pelajar yang berminat, harap membaca dengan seksama sederet persyaratan yang telah ditentukan. Persiapkan segala dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar," ungkap Teguh, Jumat (24/1/25).
Kata Teguh, link persyaratan dan berkas yang perlu diisi telah tersedia di tautan Bio Instagram @badankesbangpol.kotatangerang dengan judul Formulir Seleksi Paskibraka 2025 Kota Tangerang.
"Ayo jangan lewatkan kesempatan ini, pelajar persyaratannya, siapkan dokumennya dan raih cita-cita kalian untuk bertugas sebagai Paskibraka tingkat kota, provinsi atau bahkan nasional," ajaknya.
Berikut persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Paskibraka Kota Tangerang Tahun 2025
(1) Warga Negara Indonesia;
(2) Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X dengan minimal usia 16 tahun sampai dengan 18 tahun pada tanggal 17 Agustus sesuai tahun penugasan pada Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia;
(3) Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah;
(4) Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali;
(5) Mengisi dan menandatangani Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Program Paskibraka;
(6) Nilai Akademik minimal berkategori baik;
(7) Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman pada masing-masing daerah;
(8) Memiliki tinggi badan ideal, paling rendah 170cm dan paling tinggi 180cm untuk pelajar putra; dan Paling rendah 165cm dan paling tinggi 175cm untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah;
(9) Memiliki berat badan ideal yaitu tidak kurang dan tidak lebih 5kg dari berat badan ideal sesuai SE Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
(10) Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).