Kamis, 9 Januari 2025 22:13 WIB | Dibaca : 59
Desain Prototipe Disediakan Gratis untuk Pengajuan PBG di Kota Tangerang, Pemohon Tak Perlu Bayar Jasa Konsultan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan terobosan pelayanan publik. Salah satunya, inovasi Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai yang turut membuat atau menyediakan desain prototipe bangunan rumah sederhana. 

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Decky Priambodo menyatakan, dalam mendukung program Layanan PBG 10 Jam Selesai, Disperkimtan sudah menyediakan desain prototipe yang dapat digunakan atau dimanfaatkan para pemohon dengan mudah dan sudah tersaji 68 desain prototipe. 

“Desain prototipe disediakan untuk bangunan rumah tinggal sederhana. Memiliki luas bangunan maksimal 72 meter persegi untuk satu lantai dan maksimal 90 meter persegi untuk dua lantai. Serta, secara luas lahan minimal 35 meter persegi dan maksimal 120 meter persegi,” papar Decky, Kamis (9/1/25). 

Kata Decky, dengan desain prototipe telah disediakan secara gratis. Desain bisa dilihat secara langsung di awal proses permohonan PBG berlangsung, yaitu pemilihan prototipe di laman perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. 

“Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi menggunakan jasa konsultan atau mengikuti siding Tim Profesi Ahli (TPA). Karena desain dari Disperkimtan Kota Tangerang sudah disupervisi oleh konsultan dan TPA. Sehingga, sudah layak secara standar teknis,” tegasnya. 

“Tentunya, ini akan menghemat waktu dan biaya. Jadi, pemohon tinggal memilih desain yang ada, lalu bisa segera diajukan, tanpa harus menggunakan jasa konsultan teknis dan tidak perlu mengikuti sidang TPA,” tambahnya. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menyatakan, untuk memanfaatkan layanan PBG 10 Jam Selesai kelengkapan yang harus dilengkapi ialah KTP pemohon, sertifikat tanah, surat izin tetangga, dan KRK / site plan kawasan / IPPT / advice planning / KKPR. 

“Selain itu, dokumen teknis seperti gambar rancangan arsitektur dari prototipe, gambar struktur dari prototipe dan gambar mechanical electrical dan plumbing dari prototipe. Lalu, unggah semua gambar prototipe yang dipilih dan persyaratannya ke laman SIMBG.PU.GO.ID,” jelasnya. 

Tahap selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, pemohon akan menerima surat ketetapan retribusi daerah. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar. 

“Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang. PBG yang telah terbit dapat diambil oleh pemohon secara langsung di kantor DPMPTSP Kota Tangerang,” katanya.



kota tangerang #Smart City #Smart Branding

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!