Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang membuka layanan ‘Call Center’ bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah tumpukan sampah atau menemukan adanya pembuangan limbah yang menyalahi aturan.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, warga Kota Tangerang jika melihat adanya tumpukan sampah, diimbau segera melakukan pelaporan ke call center di 0811-1631-1631.
“Selain menggunakan call center untuk aduan, masyarakat juga diimbau untuk terus saling melakukan edukasi. Yakni, selalu mengingatkan warga sekitar untuk selalu membuang sampah di tempat yang telah disediakan,” imbau Wawan, Senin (30/12/24).
Kata Wawan, setelah menerima laporan dari masyarakat, tim DLH akan segera memproses dan menindaklanjuti. Diharapkan, dengan adanya laporan tersebut DLH Kota Tangerang dapat bekerja lebih maksimal dalam mengatasi masalah sampah di Kota Tangerang.
“Dalam urusan sampah, DLH Kota Tangerang juga telah memiliki Sistem Informasi Lacak Armada (SILACAK) yakni sistem atau aplikasi yang memantau armada pengangkutan sampah secara real time. SILACAK telah mendapatkan penghargaan Bhumandala Rajata pada Bhumandala Award 2023 dari Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia,” papar Wawan.
Selain itu, adanya aplikasi Sistem Informasi Retribusi Sampah Secara Elektronik (SIRITASE) untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah pada retribusi pelayanan sampah. Saat ini pembayaran retribusi semakin efektif dan efisien. Tercatat, sudah ada 2.663 data lokasi sebaran wajib retribusi pelayanan sampah.
“Maka, secara fitur yang tersedia di SIRITASE ialah SKRD elektronik, menghitung jumlah retribusi, menyimpan bukti pembayaran retribusi secara riwayat lengkap, laporan dan analisis terkait target dan realisasi serta metode pembayaran secara online seperti transfer bank, virtual account dan QRIS,” katanya.