Akhir 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan 1.336 PBG sepanjang 2024.
Terbaru, DPMPTSP Kota Tangerang melaunching layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam dalam Perizinan Online Versi 2.0.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan, 1.336 PBG yang telah diterbitkan untuk keperluan hunian maupun usaha.
“Dalam hal ini, penerbitan PBG untuk perumahan, rumah toko atau ruko, kios dan kontruksi reklame. Ini adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
“Regulasi penerbitan di bawah DPMPTSP dengan rekomendasi Disperkimtan. Ini menjadi capaian Kota Tangerang yang menunjukkan gedung-gedung di Kota Tangerang memiliki fungsi dan standar yang telah diuji, tentu berdasarkan standar yang ada,” jelas Sugihharto, Jumat (20/12/24).
Dengan begitu, banyak bangunan di Kota Tangerang yang terbangun dengan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan PBG, harga jual sebuah aset tentu juga akan melonjak, termasuk menjadi salah satu persyaratan dalam kepengurusan sertifikat hak milik.
“Dengan ini, tidak perlu ragu untuk berinvestasi di Kota Tangerang, karena berbagai kemudahan berinvestasi telah dihadirkan oleh Pemkot Tangerang. Serta pelaporan LKPM DMPMPTSP fasilitasi dengan adanya konsultasi LKPM,” ajaknya.