Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Kamis (19/12/24).
Kerja sama tersebut untuk memperkuat kesiapsiagaan penanganan kebencanaan yang terjadi di Kota Tangerang, tak terkecuali wilayah perbatasan.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Ubaidillah Ansar mengungkapkan, dengan kerja sama ini, tiga wilayah ini diharapkan dapat bersinergi untuk menangani peristiwa kebakaran di wilayah perbatasan antara Kota Tangerang dengan Kota Tangerang atau pun Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang.
“Jangan sampai, ada kejadian kebakaran di wilayah perbatasan, kita saling tunggu hingga akhirnya terjadi kerugian yang lebih luas. Wilayah perbatasan memiliki potensi kebakaran yang sama, hingga harus sama-sama kita tanggulangi bersama,” ungkap Ubaidillah.
Selain sebagai bentuk sinergi, juga sebagai langkah meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran di wilayah perbatasan dan sekitarnya. Ia menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen untuk terus berkoordinasi melakukan berbagai upaya preventif dalam upaya peningkatan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Ini juga sebagai langkah keseriuan Pemkot Tangerang dalam melakukan penanggulangan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi yang diberlakukan. Semua bergerak bersama sesuai dengan tupoksinya, mulai dari OPD hingga elemen masyarakat,” katanya.
Ia pun berharap, hal ini diiringi dengan kehati-hatian masyarakat terhadap potensi kebakaran. Mulai dari memaksimalkan langkah pencegahan kebakaran di rumah, pabrik, perusahaan maupun pergudangan.
“Serta, memahami langkah-langkah pertolongan pertama saat terjadi kebakaran. Jika semua ini terjadi, dampak kerugian pada kebakaran dapat diminimalkan,” jelasnya.