Selasa, 17 Desember 2024 18:20 WIB | Dibaca : 19526
DPRD Apresiasi Putusan Kenaikan UMK Kota Tangerang 2025 Sebesar 6,5 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam mengapresiasi kenaikan UMK Kota Tangerang 2025 maupun pelaksanaan penetapan yang dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai.

“Perlu diapresiasi jalannya pleno dewan pengupahan. Proses pembahasan berjalan dengan baik dan bisa ditetapkan. Bagaimana Pemkot Tangerang dapat memenuhi keinginan para buruh, namun pengusaha pun tidak merasa terbebani,” ungkap Rusdi, saat dihubungi Tangerang TV, Selasa (17/12/24).

Kata Rusdi, kenaikan UMK ini menjadi titik temu pemenuhan tuntutan yang sesuai dengan perhitungan kemampuan kenaikan gaji dari para perusahaan yang harus diapresiasi.

“Penentuan pleno tahun ini harus menjadi rujukan untuk penentuan UMK di tahun-tahun selanjutnya. Sehingga, akhir tahun dan penentuan kenaikan UMK di Kota Tangerang dapat terus berjalan aman,” katanya.

Sebagai informasi, UMK Kota Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708. Selain itu, untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.

Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit.

Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang. Dan diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!